Pembinaan Kesadaran Hukum Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Di Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar
DOI:
https://doi.org/10.36985/v90ex672Keywords:
Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pembinaan Kesadaran Hukum, Pemberdayaan MasyarakatAbstract
Rendahnya kesadaran hukum yang dimiliki oleh masyarakat sangat mempengaruhi pelaksanaan pembangunan yang sedang dilaksanakan. Sebab pembangunan yang dimaksudkan sebagai tujuan negara di dalam mencapai masyarakat adil dan makmur bukanlah hanya sekedar pembangunan infrastuktur, melainkan juga pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Pemberdayaan masyarakat dalam mendukung pembangunan perlu dilakukan melalui peningkatan kesadaran masyarakat melalui pembinaan hukum yang pada gilirannya menciptakan suatu kesadaran hukum bagi masyarakat. Kegiatan pengabdian masyarakat di bidang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) ini dilakukan di Kecamatan Siantar Sitalasari. Bentuk kegiatan adalah sosialisasi dan pembinaan hukum. Berdasarkan fakta yang ditemukan di masyarakat di lokasi Pengabdian Masyarakat ditemukan bahwa masyarakat masih belum memahami dengan jelas Undang-undang PKDRT. Sebagai hasil kegiatan dilakukan pembentukan kelompok kesadaran hukum masyarakat yang nantinya akan mendapatkan pembinaan berkala dari Universitas Simalungun melalui Lembaga Pengabdian Masyarakat
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sisca Juita Malau, Muldri Pudamo James Pasaribu, Christian Daniel Hermes, Juni Irianti Sitinjak, Andrio Situmorang, Bonar Marpaung, Ummu Harmain (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.