SOSILISASI DAMPAK PERBUATAN MELAWAN HUKUM BENDAHARA SATUAN TERKAIT DANA IURAN ANGGOTA KOPERASI PRIMKOPPOL
DOI:
https://doi.org/10.36985/6gtn3x92Kata Kunci:
Dampak, Bendahara, KoperasiAbstrak
Anggota Koperasi Primkoppol Resor Simalungun yang merupakan personil dan pegawai pada Polres Simalungun, untuk setiap bulannya membayar iuran melalui Bendahara Satuan Polres Simalungun, yakni X. Dalam melaksanakan tugas dan, diharapkan agar X dapat menyetorkan semua iuran yang telah dipungut, secara tepat waktu. Fakta hukumnya, X tidak melaksanakan kewajiban. Perbuatan X yang notabene tidak melaksanakan kewajiban, dikaji berdasarkan Hukum Perdata merupakan PMH kesengajaan. PMH yang dilakukan X merupakan perbuatan yang melanggar hak Koperasi Primkoppol Resor Simalungun dan juga hak para anggota Koperasi Primkoppol Resor Simalungun, yang bertentangan dengan kewajibannya, kepatutan, dan kesusilaan yang ada di masyarakat, khususnya masyarakat yang ada di Kabupaten Simalungun. PMH yang dilakukan X menimbulkan dampak bagi Koperasi Primkoppol Resor Simalungun, dan juga bagi anggota Koperasi Primkoppol Resor Simalungun
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Nur Azizah, Rony Andre Christian Naldo, Elpina Elpina (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.

