Penyuluhan Tentang Perlindungan Konsumen Muslim Terhadap Produk Makanan Kemasan Yang Tidak Bersertifikat Halal Di Kota Pematangsiantar
DOI:
https://doi.org/10.36985/1p7x4r73Keywords:
Halal, Produk, Makanan KemasanAbstract
Makanan kemasan merupakan makanan yang dibuat dengan wadah atau bungkus sedemikian rupa agar barang tersebut siap untuk didistribusikan, disimpan, dijual dan dipakai. Adanya kemasan dapat membantu mencegah atau mengurangi kerusakan, melindungi produk dari bahaya pencemaran serta gangguan fisik (geseran, benturan, tekanan). Pengemasan juga berfungsi sebagai sarana promosi sekaligus informasi, yaitu sebagai perangsang atau daya tarik pembeli, karena itu bahan, bentuk, warna maupun desain kemasan harus benar - benar diperhatikan. Hak informasi bagi konsumen yang menganut agama Islam termasuk informasi tentang kehalalan produk makanan yang diperjual - belikan
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Johan Alfred Sarades Silalahi, Kristianto, Yuspika Yuliana Purba, Muhammad Fadly Nasution, Yesni Riana Damanik, Resna Napitu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.