Bimbingan Dan Pelatihan Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Hukum Islam Bagi Anggota ‘Aisyiyah Kota Padangsidimpuan
DOI:
https://doi.org/10.36985/eedkka65Keywords:
Waris Islam, ‘Aisyiyah, Hukum Waris, MawarisAbstract
Pembagian harta warisan seringkali menimbulkan konflik dalam keluarga karena rendahnya pemahaman masyarakat tentang ilmu mawaris Islam. Warga ‘Aisyiyah Kota Padangsidimpuan juga mengalami permasalahan serupa dengan adanya miskonsepsi dalam pembagian warisan, seperti anggapan bahwa anak kecil tidak berhak mendapat warisan dan harta warisan baru bisa dibagi setelah kedua orang tua meninggal. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anggota ‘Aisyiyah Kota Padangsidimpuan tentang pembagian harta warisan berdasarkan hukum Islam yang sesuai dengan Al- Qur'an dan Hadis. Peserta Program Kemitraan Masyarakat (PKM) ini terdiri dari anggota ‘Aisyiyah dari berbagai ranting di Kota Padangsidimpuan. Kegiatan diikuti oleh 82 peserta secara keseluruhan dari tiga pertemuan. Materi yang disampaikan meliputi dasar hukum waris Islam, rukun dan syarat kewarisan, sebab-sebab mendapat warisan dan penghalangnya, serta klasifikasi ahli waris. Evaluasi menunjukkan peningkatan pemahaman peserta yang signifikan dan berhasil meluruskan miskonsepsi yang selama ini berkembang
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Puji Pratiwi, Adek Kholijah Siregar, Muksana Pasaribu, Nur Afifah, Irman Puansah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.