Merealisasikan Perlindungan Hukum Dari Kekerasan Seksual Di Dalam Lingkungan Kampus Universitas Simalungun

Penulis

  • Rony Andre Christian Naldo Dosen Program Studi Magister Hukum, Sekolah Pascasarjana Universitas Simalungun , Penulis
  • Muldri P J Pasaribu Dosen Program Studi Magister Hukum, Sekolah Pascasarjana Universitas Simalungun , Penulis
  • Sarles Gultom Dosen Fakultas Hukum, Universitas Simalungun , Penulis
  • Elpina Elpina Dosen Fakultas Hukum, Universitas Simalungun , Penulis
  • Diarmin Saragih Program Studi Magister Hukum, Sekolah Pascasarjana Universitas Simalungun , Penulis
  • Luga P Manalu Program Studi Magister Hukum, Sekolah Pascasarjana Universitas Simalungun , Penulis
  • Srikandi K L Sianipar Program Studi Magister Hukum, Sekolah Pascasarjana Universitas Simalungun , Penulis

DOI:

https://doi.org/10.36985/66s8kr27

Kata Kunci:

Perlindungan, Kekerasan, Seksual

Abstrak

Lingkungan kampus USI harus menjadi tempat penyelenggaraan pendidikan tinggi yang aman dan nyaman, agar dapat dilaksanakan proses pembelajaran secara maksimal, sehingga tercapai fungsi dan tujuan penyelenggaraan pendidikan. Dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di dalam lingkungan kampus USI, tentunya juga tidak tertutup kemungkinan terjadi kekerasan seksual. Guna memberikan dan menciptakan jaminan perlindungan hukum dari kemungkinan terjadinya kekerasan seksual di dalam lingkungan kampus USI, berdasarkan SK Rektor USI Nomor: 127/A.07/USI/2024 tanggal 4 Juli 2024, telah dibentuk dan ditetapkan Satgas PPTPKS, yang unsurnya terdiri dari Tenaga Kependidikan dan mahasiswa/i. Pembentukan Satgas PPTPKS tersebut merupakan kewajiban dan urgensi serta juga merupakan bentuk tindakan preventif USI terhadap kemungkinan terjadinya kekerasan seksual dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di dalam lingkungan Kampus USI. Melalui Satgas PPTPKS yang telah dibentuk Rektor USI, maka direalisasikan perlindungan hukum dari kekerasan seksual di dalam lingkungan kampus USI bagi seluruh Tenaga Kependidikan, mahasiswa/i, dan warga kampus, sehingga lingkungan kampus USI menjadi tempat penyelenggaraan pendidikan tinggi yang aman dan nyaman guna tercapainya fungsi dan tujuan penyelenggaraan pendidikan

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Diterbitkan

2024-10-30

Cara Mengutip

Naldo, R. A. C., Pasaribu, M. P. J., Gultom, S., Elpina, E., Saragih, D., Manalu, L. P., & Sianipar, S. K. L. (2024). Merealisasikan Perlindungan Hukum Dari Kekerasan Seksual Di Dalam Lingkungan Kampus Universitas Simalungun. Jurnal Pengabdian Masyarakat Sapangambei Manoktok Hitei, 4(2), 402-409. https://doi.org/10.36985/66s8kr27

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama