ASPEK HUKUM TINDAK PIDANA PERJUDIAN DALAM HAL MEMBERI KESEMPATAN UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI (Studi kasus PUTUSAN No. 44/Pid.B/2021/PN Pms)
DOI:
https://doi.org/10.36985/qcg3ha94Keywords:
Tindak Pidana, Perjudian, Hal Memberi KesempatanAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang aspek hukum memberi kesempatan untuk melakukan permainan judiyang mana kejahatan perjudian ini diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP serta dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pasal 1 dari undang-undang tersebut “Menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan”. Aturan hukum ini jelas menyatakan Indonesia sebagai Negara yang tidak melegalkan perjudian. Meskipun telah diancam hukuman dengan ancaman penjara yang cukup lama namun ternyata masih ada yang berani melakukan pidana perjudian. aspek hukum memberi kesempatan untuk melakukan permainan judi merupakan dimana seseorang memberikan kesempatan bagi orang lain untuk melakukan permainan judi, yang mana permainan judi tersebut merupakan pelanggaran hukum dan tidak ada izin dari pihak berwenang, Namun dengan sengaja memberikan peluang kepada orang lain untuk melakukan perjudian seperti memperbolehkan orang lain memesan nomor togeljudi.Upaya penerapan yang dilakukan dalam menanggulangi perjudian dapat dilakukan melalui upaya penal dan upaya non penal. Dan diharapkan upaya tersebut mampu untuk menanggulangi kejahatan perjudian
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Novelina M S Hutapea, Humala Sitinjak, Jendriswandi Damanik, Imman Yusuf Sitinjak, Theresia Oktarani Simbolon (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.