PANCASILA SEBAGAI PEDOMAN DASAR DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.36985/k6v8ap16Keywords:
Pancasila, Hukum, Hak Asasi ManusiaAbstract
Hak Asasi manusia adalah hak dasar atau kewarganegaraan yang melekat pada individu sejak ia lahir secara kodrat yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat dirampas dan dicabut keberadaannya dan wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. Indonesia merupakan negara yang berlandaskan atas hukum. Sehingga Negara Indonesia wajib memberi perlidungan Hak Asasi Manusia kepada setiap masyarakatnya. Sementara negara hukum adalah negara yang berdasarkan pada kedaulatan hukum. Hukumlah yang berdaulat. Negara adalah merupakan subjek hukum, dalam arti rechtstaat. Karena negara itu dipandang sebagai subjek hukum, maka jika ia bersalah dapat dituntut di depan pengadilan karena perbuatan melanggar hukum. Penelitian ini membahas peran Pancasila sebagai dasar negara dalam perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Dengan pendekatan kualitatif dan studi kasus, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana nilai-nilai Pancasila berfungsi sebagai pedoman hukum yang menjamin hak-hak dasar warga negara. Pancasila, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945, menjadi sumber hukum fundamental yang mendasari peraturan perundang-undangan. Hasil menunjukkan bahwa nilai-nilai Pancasila, terutama "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab," menjadi landasan etika bagi perlindungan HAM. Pancasila dan UUD 1945 menjamin kesetaraan dan non-diskriminasi, sehingga setiap warga negara memiliki hak yang dilindungi oleh hukum. Dengan demikian, Pancasila tidak hanya sebagai ideologi, tetapi juga sebagai kerangka hukum yang mendukung kesejahteraan dan martabat manusia di Indonesia. (Hidayat Eko, 2016)
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ibnu Abdillah, Nur Asyarah Tanjung, Aprila Ayu Puspita, Anis Nur Aqilah, Yusuf Khalifah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.